Cukup banyak HRD di sebuah perusahaan yang belum mengetahui cara membuat kontrak kerja yang sesuai dengan kaidah yang berlaku. Kontrak kerja perlu memuat beberapa unsur yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari kedua belah pihak. Lalu, apa saja hal-hal yang perlu dicantumkan dalam kontrak kerja? Yuk, simak jawabannya di penjelasan berikut!
Kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Kontrak biasanya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam perjanjian yang saling menguntungkan. Kontrak adalah dokumen tertulis yang berisi persetujuan para pihak, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Cara membuat kontrak kerja tidak bisa sembarangan, karena kontrak kerja yang sering kita kenal memiliki syarat-syarat tertentu.
Nah, berikut ini Loker Bali telah membuat list tentang hal apa saja sih yang harus dimasukkan di dalam sebuah kontrak kerja?
Dalam sebuah surat kontrak kerja harus memuat:
Perjanjian Kerja Tidak Tetap adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu. Artinya jangka waktunya sampai dengan usia pensiun. Dalam perjanjian kerja jenis ini umumnya perusahaan akan melakukan masa percobaan kepada karyawan sebelum menandatangani kontrak kerja. Masa percobaan biasanya dalam tiga bulan. Jika perusahaan ingin mengubah status karyawan menjadi pekerja tetap, maka perusahaan harus memperbaharui kontrak kerja.
Perjanjian kerja waktu tetap hanya memiliki jangka waktu maksimal dua tahun. Itu dapat diperpanjang tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Oleh karena itu, ada beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan perjanjian kerja waktu tetap seperti seasonal dan freelance.
Umumnya, cara membuat kontrak kerja untuk pekerja paruh waktu tidak jauh berbeda dengan pekerja full-time. Hanya saja, pekerja part-time memiliki jam kerja yang berbeda dengan pekerja full-time. Jam kerja mereka cenderung kurang lebih fleksibel. Template kontrak kerja untuk pekerja paruh waktu hampir sama dengan penuh waktu. Perbedaannya adalah jumlah jam kerja yang tertulis dalam kontrak.
Cara membuat kontrak kerja untuk karyawan magang juga hampir mirip dengan kontrak kerja pada umunya, kontrak magang juga memiliki perjanjian. Biasanya, perjanjian ini hanya berlaku selama pekerja magang di perusahaan, yaitu tiga sampai enam bulan.
Dalam membuat kontrak untuk karyawan biasanya membutuhkan lebih banyak usaha karena harus paham tentang peraturan yang berlaku dan lain sebagainya. Eits, jangan khawatir! Sekarang kamu bisa mengunduh template kontrak kerja GRATIS dari Loker Bali. Lihat template kontrak kami di sini!
Cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar perlu memperhatikan ketentuan berikut:
Tau nggak sih? Membuat kontrak kerja untuk setiap karyawan yang baru direkrut memiliki manfaat bagi perusahaan dan karyawanmu? Berikut adalah beberapa alasan kenapa kamu perlu membuat kontrak kerja:
Loker Bali telah merangkum tentang bagaimana cara membuat kontrak kerja untuk karyawan yang mudah dan benar. Jangan sampai ada yang kelewat yaa!
Hal terpenting dalam menulis suatu dokumen adalah mencantumkan judul kontrak kerja sehingga yang membaca atau yang menandatangani akan mengerti. Sebagai contoh, kamu dapat memberi nama dokumen dengan “Perjanjian Kerja” atau “Kontrak Kerja [Nama Perusahaan]”.
Kontrak kerja biasanya menyebutkan pihak mana saja yang ikut serta dalam kontrak tersebut. Perhatikan saat menuliskan nama bisnismu dan kandidat yang kamu rekrut ya. Jangan sampai ada yang typo!
Beberapa syarat dan ketentuan untuk kontrak kerja telah ditetapkan oleh pemerintah. Penting untuk memeriksa undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di tempat kamu. Syarat dan ketentuan lain yang tidak diatur oleh pemerintah, kamu tetap dapat mencantumkannya di dalam kontrak kerja seperti tunjangan, baju seragam, dan ketentuan lainnya.
Kontrak kerja umumnya memiliki syarat kontrak tertentu seperti tanggal efektif, jenis pekerjaan, dan sebagainya.
Setelah kamu selesai membuat draf kontrak kerja, alangkah lebih baik untuk meminta profesional untuk memeriksa demi memastikan kontrak tersebut sejalan dengan semua undang-undang terkait. Ini cukup penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sebenarnya secara hukum tidak ada aturan siapa yang harus menandatangani kontrak terlebih dahulu selama kedua belah pihak setuju. Namun, syarat dan ketentuan dalam perjanjian dapat berbeda berdasarkan jenis karyawan yang direkrut. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum menandatangani kontrak sebagai karyawan baru:
Itulah penjelasan tentang cara membuat kontrak kerja yang semoga bermanfaat dan berguna untuk kamu yang sedang bingung menulis kontrak kerja untuk karyawan baru. Kamu juga bisa Download Template Kontrak Kerja dan Template CV di Loker Bali. Yuk, tunggu apa lagi? Kunjungi Loker Bali sekarang!