Untuk kenyamanan pelanggan, Situs Web Loker-Bali menyertakan tautan ke situs web atau materi lain yang berada di luar kendalinya. Loker-Bali tidak bertanggung jawab atas konten di situs manapun di luar Situs Web Loker-Bali.
Pengembalian dana pembayaran yang dilakukan ke Loker-Bali akan menjadi kebijakan tunggal Loker-Bali.
Negosiasi Informal
Untuk mempercepat penyelesaian dan mengendalikan biaya setiap perselisihan, kontroversi, atau klaim terkait dengan Ketentuan Penggunaan ini (masing-masing “Perselisihan”) yang dibawa oleh Anda atau kami (secara individu, “Pihak” dan secara kolektif, “Para Pihak”), Para Pihak setuju untuk terlebih dahulu merundingkan Sengketa apa pun (kecuali Sengketa yang secara tegas disebutkan di bawah ini) secara informal setidaknya selama sembilan puluh (90) hari sebelum memulai arbitrase. Negosiasi informal tersebut dimulai dengan pemberitahuan tertulis dari satu Pihak kepada Pihak lainnya.
Arbitrase yang Mengikat
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhirannya, akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan oleh Pengadilan Arbitrase Niaga Nasional di bawah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center), yang, sebagai akibat dari merujuknya, dianggap sebagai bagian dari klausul ini. Jumlah arbiter harus tiga (3). Kursi, atau tempat hukum, atau arbitrase adalah Denpasar, Indonesia. Bahasa prosiding adalah bahasa Inggris. Hukum yang mengatur kontrak adalah hukum substantif Indonesia.
Pembatasan
Para Pihak setuju bahwa setiap arbitrase akan dibatasi pada Perselisihan antara Para Pihak secara individu. Sejauh diizinkan oleh hukum, (a) arbitrase tidak boleh digabungkan dengan proses hukum lainnya; (b) tidak ada hak atau wewenang untuk setiap Perselisihan untuk diarbitrasekan berdasarkan tindakan kelas atau untuk menggunakan prosedur tindakan kelas; dan (c) tidak ada hak atau wewenang untuk Sengketa apa pun untuk diajukan dalam kapasitas perwakilan yang diakui atas nama masyarakat umum atau orang lain mana pun.
Pengecualian untuk Negosiasi Informal dan Arbitrase
Para Pihak setuju bahwa Perselisihan berikut tidak tunduk pada ketentuan di atas mengenai negosiasi informal yang mengikat arbitrase: (a) setiap Perselisihan yang berusaha untuk menegakkan atau melindungi, atau mengenai keabsahan, salah satu hak kekayaan intelektual suatu Pihak; (b) setiap Perselisihan yang terkait dengan, atau yang timbul dari, tuduhan pencurian, pembajakan, pelanggaran privasi, atau penggunaan yang tidak sah; dan (c) setiap klaim untuk ganti rugi. Jika ketentuan ini terbukti ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka tidak satu Pihak pun akan memilih untuk menengahi setiap Perselisihan yang termasuk dalam bagian dari ketentuan ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dan Perselisihan tersebut akan diputuskan oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten di dalam pengadilan yang terdaftar untuk yurisdiksi di atas, dan Para Pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi pribadi pengadilan itu.